Quick Contact
Page Banner Image
Image
Sekilas Perusahaan

Sekilas Perusahaan

PT. PJM INSURANCE BROKER atau PJM Insurance Broker adalah perusahaan Konsultan dan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi, memberi jasa konsultasi dan keperantaraan asuransi baik Umum, Kredit dan Jiwa, sebagai wakil dari Tertanggung, Pemegang Polis atau Peserta dalam penempatan risiko dan penanganan klaim asuransi.

Berdiri tahun 2010 dalam rangka berperan aktif dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional di bidang industri perasuransian.

PJM Insurance Broker sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dalam kegiatannya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). PJM Insurance Broker dipimpin oleh Pengurus Perusahaan yang telah memenuhi kemampuan dan kepatutan (fit and proper) didukung oleh Tenaga Ahli bersertifikat, staf yang berkualifikasi dan berpengalaman di bidang perasuransian.

Untuk menangani administrasi PJM Insurance Broker menggunakan aplikasi Teknologi Informasi (TI) yang “real time, akurat dan didesain sesuai kebutuhan.”

Visi & Misi

Visi dan Misi Perusahaan

Visi

Menjadi Perusahaan pialang asuransi yang professional dan terpercaya serta yang terbaik dalam pelayanan.

Misi

Menjadi mitra bisnis bank, Perusahaan dan Asuransi yang terpercaya, handal serta terbaik dalam pelayanan jasa-jasa kepialangan asuransi.

Mengutamakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan di dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya di dalam transaksi perasuransian dan penjaminan.
Image
Service Image
Fungsi & Peran

Fungsi dan Peran Pialang Asuransi

Pialang Asuransi atau Broker Asuransi pada hakikatnya merupakan konsultan dan mewakili kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta serta bertanggung jawab atas keamanan penempatan resiko yang diperantarainya serta memberikan jasa-jasanya dalam penyelesaian klaim yang timbul.

Jasa tersebut dapat diberikan, karena :
  • Broker Asuransi mempunyai keahlian dalam bidang Asuransi.
  • Broker Asuransi bekerja untuk dan atas nama Tertanggung/Pemegang Polis.
  • Broker Asuransi didirikan dengan izin usaha dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Nasabah atau Tertanggung juga mempunyai perlindungan hukum.
  • Komisaris dan Direksi Broker harus memenuhi persyaratan lulus “Fit and Proper Test.”


UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan diperbaharui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Pasal 52 angka 1.11


“ Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan ”

Image
Keunggulan PJM

Keunggulan PJM

PJM Insurance Broker memberikan jasa dan pelayanan di bidang asuransi baik Umum/Kerugian, Kredit maupun Jiwa/Kesehatan Konvensional dan Syariah serta Perusahaan Penjaminan, mulai dari penelaahan risiko, perencanaan dan perancangan program perlindungan terhadap risiko, penutupan objek resiko, sampai pengurusan klaim atas objek yang dipertanggungkan.

Bermitra dengan PJM Insurance Broker, pengguna jasa atau nasabah secara tidak langsung akan melakukan “investasi” dalam mitigasi risiko yang mereka miliki. Pengguna jasa akan langsung mendapatkan layanan perlindungan yang terbaik dengan pendampingan oleh para tenaga ahli yang berpengalaman, sehingga pengguna jasa bisa lebih aman, nyaman, dan fokus pada menjalankan dan/atau mengembangkan bidang bisnis utama mereka dan juga meningkatkan produktivitas usaha.
Background image
Tenaga Ahli

Tenaga Ahli dan Tenaga Pialang Asuransi

Image

Haposan Bakara, AAAIK, QIP, AAPAI, APAI, CIIB, Sertifikasi level 7, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, GRCM * Yogi Nursetyo, AAPAI, APAI, ANZIIF, QRMP * Muhammad Nur, AAPAI, APAI, CIIB * Reo Lasmono Yunus, AAPAI, APAI, CIIB, Sertifikasi level 5 * Dian Trianasari, AAPAI, APAI, Sertifikasi level 5 * Michael Rifi Wakkary, CHPC, CBHCM, AAPAI, APAI, Sertifikasi level 5